For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 14 Tahun 2007

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia

Also known as: Keppres 14/2007 · Keppres No. 14 Tahun 2007 · Keppres Nomor 14 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:19 Juni 2007Publication Date:19 Juni 2007
Pertahanan & Keamanan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Juni 2007
Publication Date19 Juni 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 2002 tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia yang dihasilkan dari Kongres IX Legiun Veteran Republik Indonesia. Pengesahan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia, yang mengatur bahwa pengesahan tersebut harus diusulkan oleh Kongres dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Keputusan ini juga mencabut Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 2002, sehingga Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang baru dapat berlaku. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)