Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan menetapkan pajak atas penggunaan tenaga listrik. Latar belakangnya adalah bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu ditinjau kembali.
Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah, kedutaan asing (dengan asas timbal balik), dan penggunaan listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu tanpa izin. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, dengan wajib pajak adalah pengguna atau penyedia tenaga listrik.
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL), yang ditetapkan berdasarkan jumlah tagihan biaya beban dan pemakaian kWh jika berasal dari sumber lain, atau berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan, jangka waktu, dan harga satuan listrik jika dihasilkan sendiri. Tarif pajak bervariasi: 9% untuk penggunaan dari sumber lain bukan oleh industri dan pertambangan, 3% untuk industri dan pertambangan, dan 1,5% untuk listrik yang dihasilkan sendiri. Pemungutan pajak dilakukan di wilayah daerah tempat tenaga listrik digunakan, dengan masa pajak 1 bulan kalender. Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan, dan wajib pajak wajib menyampaikan pajaknya sendiri menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.