For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Sragen 8/2017 · Perda Kabupaten Sragen No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2017Publication Date:28 Desember 2017
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerangkat Desa
LocationPemerintah Kabupaten Sragen
Effective Date28 Desember 2017
Publication Date28 Desember 2017
Place of EnactmentSragen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Perangkat Desa di Kabupaten Sragen. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2006 yang dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan dan susunan Perangkat Desa, yang terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis.
  2. Pengangkatan Perangkat Desa, yang meliputi mutasi jabatan antar Perangkat Desa dan penjaringan serta penyaringan calon Perangkat Desa. Proses pengangkatan melibatkan Tim Pengangkatan yang dibentuk oleh Kepala Desa. Persyaratan calon Perangkat Desa diatur secara rinci, termasuk persyaratan pendidikan, usia, dan tidak pernah dipidana.
  3. Masa tugas Perangkat Desa adalah sampai dengan usia 60 tahun.
  4. Hak dan kewajiban Perangkat Desa, termasuk hak untuk menerima penghasilan tetap, tunjangan, jaminan kesehatan, serta kewajiban untuk memegang teguh Pancasila, melaksanakan tugas dengan adil, dan menaati peraturan perundang-undangan.
  5. Larangan bagi Perangkat Desa, seperti merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, menjadi pengurus partai politik, dan melakukan tindakan diskriminatif.
  6. Pemberhentian dan sanksi bagi Perangkat Desa, termasuk pemberhentian karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena usia, pidana, berhalangan tetap, tidak memenuhi syarat, atau melanggar larangan. Sanksi administrasi dapat berupa teguran lisan atau tertulis.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kekosongan jabatan Perangkat Desa, berhalangan sementara, unsur staf Perangkat Desa, pakaian dinas dan atribut, serta peningkatan kapasitas aparatur desa.

1. Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan habis masa tugasnya berdasarkan keputusan pengangkatannya. 2. Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diangkat secara periodisasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun diangkat kembali untuk melaksanakan tugasnya sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun. 3. Perangkat Desa yang ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dilakukan penataan jabatan berdasarkan susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa yang baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Sekretaris Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dipindahtugaskan ke organisasi perangkat daerah paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Perangkat Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan/atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diberikan sanksi administrasi berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. 3. Dalam hal Kepala Desa tidak memberi sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bupati memberi sanksi kepada Kepala Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.