Undang-Undang ini dibentuk untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP Nasional) Tahun 2025-2045 sebagai panduan arah pembangunan nasional. Tujuannya adalah untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, yaitu Indonesia yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan. RPJP Nasional ini menjadi dasar bagi penyusunan visi, misi, dan program pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden serta kepala daerah. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta melibatkan pelaku pembangunan nonpemerintah. RPJP Nasional juga menjamin integrasi, keselarasan, dan sinergi antarpelaku pembangunan, serta penggunaan sumber daya yang efisien dan berkelanjutan.