For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pal Indonesia

Also known as: PP 53/2011 · PP No. 53 Tahun 2011 · PP Nomor 53 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2011Publication Date:22 Desember 2011
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pal Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Desember 2011
Publication Date22 Desember 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT PAL Indonesia. Penambahan penyertaan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, peraturan ini menetapkan penambahan modal negara sebesar Rp 648.330.000.000,00 ke dalam modal saham PT PAL Indonesia. Penambahan modal ini diharapkan dapat mendukung pengembangan usaha dan operasional PT PAL Indonesia.

(-)

(-)