For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 05/PER/M.KUKM/III/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 05/PER/M.KUKM/III/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Tanda Penghargaan Dan Atau Tanda Jasa

Also known as: Permenkop UKM 05/PER/M.KUKM/III/2015 · Permenkop UKM No. 05/PER/M.KUKM/III/2015

Status:
Active
Effective Date:1 April 2015Publication Date:30 Maret 2015
Kompensasi & Tunjangan PejabatStandar & Pedoman TeknisKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ThemePedoman Pemberian Tanda Penghargaan Dan Atau Tanda Jasa
LocationKementerian Koperasi dan UKM
Effective Date01 April 2015
Publication Date30 Maret 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 100/Kep/M.KUKM/1X/2002 tentang Pemberian atau Tanda Jasa.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pemberian Tanda Penghargaan dan Tanda Jasa kepada individu yang berkontribusi signifikan dalam pengembangan koperasi dan usaha kecil dan menengah. Tanda Penghargaan dan Tanda Jasa ini diberikan kepada Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara, Tokoh Gerakan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Tokoh Masyarakat. Proses pemberian penghargaan ini melibatkan evaluasi dan penilaian yang ketat berdasarkan integritas moral, prestasi, dan kontribusi terhadap bangsa dan negara. Penghargaan ini dapat berupa piagam atau medali dan diberikan oleh Presiden atau Menteri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)