on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 48 Tahun 1995 tentang Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pekerja Radiasi
Also known as: Keppres 48/1995 · Keppres No. 48 Tahun 1995 · Keppres Nomor 48 Tahun 1995
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan bahaya radiasi kepada pekerja radiasi yang terpapar risiko bahaya radiasi dalam lingkungan kerja mereka. Kebijakan ini didasarkan pada pengakuan bahwa meskipun radiasi bermanfaat dalam bidang kesehatan, terdapat risiko kerusakan sel atau jaringan tubuh bagi pekerja yang terpapar. Tunjangan ini diberikan kepada berbagai profesi yang bekerja dengan radiasi, termasuk dokter spesialis radiologi, radiografer, ahli fisika medik, perawat radiologi, tenaga kamar gelap, tenaga administrasi, dan teknisi radiologi. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja sebagai pekerja radiasi berhak menerima tunjangan ini setiap bulan, dengan besaran yang ditentukan berdasarkan tingkat bahaya radiasi yang dinilai melalui faktor risiko yang diterima. Tunjangan ini dibagi menjadi empat tingkat, dengan nilai dan besaran tunjangan yang berbeda untuk masing-masing tingkat. Pekerja radiasi hanya dapat menerima satu jenis tunjangan dan harus memilih yang paling menguntungkan bagi mereka. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan keputusan ini diatur oleh Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.