For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Baubau

Also known as: Perda Kota Baubau 5/2008 · Perda Kota Baubau No. 5 Tahun 2008 · Perda Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Active
Publication Date:24 Januari 2008
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan DaerahPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Baubau
LocationPemerintah Kota Baubau
Effective Date-
Publication Date24 Januari 2008
Place of EnactmentBaubau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Bau-Bau, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Bau-Bau.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meninjau kembali dan menetapkan organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP) Kota Bau-Bau, sebagai respons terhadap ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Pembentukan SATPOL-PP diatur dalam Peraturan Daerah ini, mencakup susunan, kedudukan, dan tata kerja organisasi. SATPOL-PP dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Walikota, dengan tugas utama memelihara ketenteraman dan ketertiban umum, serta menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota.

Fungsi SATPOL-PP meliputi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, koordinasi dengan aparat kepolisian dan PPNS, pengawasan terhadap masyarakat, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota. Polisi Pamong Praja berwenang menertibkan warga atau badan hukum yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota, serta melakukan tindakan represif non-yuridis. Mereka juga memiliki hak kepegawaian sebagai PNS dan wajib menjunjung tinggi norma hukum serta membantu menyelesaikan perselisihan warga. Susunan organisasi SATPOL-PP terdiri dari Kepala, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Operasional dan Pengawasan, Seksi Ketenteraman dan Ketertiban, serta Seksi Penyuluhan dan Kesamaptaan. Kepala SATPOL-PP wajib bekerja sama dengan SKPD lain dan menerapkan sistem akuntabilitas, koordinasi, integrasi, sinkronisasi, serta pengendalian intern.

Di lingkungan SATPOL-PP dapat dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional sesuai kebutuhan. Kepala SATPOL-PP diangkat dan diberhentikan oleh Walikota atas usul Sekretaris Daerah, dengan eselon III.a. Segala pembiayaan pelaksanaan tugas SATPOL-PP dibebankan pada APBD Kota Bau-Bau.

1. Ketentuan yang mengatur tentang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi SATPOL-PP yang ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)