Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2014. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran serta penyesuaian terhadap program dan kegiatan yang memerlukan penambahan, pengurangan, dan pergeseran anggaran. Perubahan meliputi pendapatan daerah yang bertambah menjadi Rp. 831.451.565.835,06, belanja daerah yang bertambah menjadi Rp. 907.240.574.865,51, sehingga defisit setelah perubahan menjadi Rp. (75.789.009.030,45). Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 85.789.009.030,45 dan pengeluaran pembiayaan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 10.000.000.000,00. Perubahan ini mencakup berbagai jenis pendapatan seperti Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, serta berbagai jenis belanja seperti Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup SILPA tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal pemerintah daerah.