Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 2.440.160.360.714,00 dan belanja sebesar Rp. 2.522.680.816.553,00, menghasilkan defisit sebesar Rp. (82.520.455.839,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 372.498.672.418,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 13.533.036.310,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 358.965.636.108,00. Neraca per 31 Desember 2010 mencatat total aset sebesar Rp. 20.298.237.666.923,10, total kewajiban sebesar Rp. 5.280.526.207,00, dan total ekuitas dana sebesar Rp. 20.292.957.140.716,10. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 372.631.461.336,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 276.586.041.837,00. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Walikota berwenang menetapkan Peraturan Walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.