For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Also known as: Perda Kota Tasikmalaya 1/2020 · Perda Kota Tasikmalaya No. 1 Tahun 2020 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:31 Agustus 2020Publication Date:31 Agustus 2020
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LocationPemerintah Kota Tasikmalaya
Effective Date31 Agustus 2020
Publication Date31 Agustus 2020
Place of EnactmentTasikmalaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2018 Nomor 10) 2. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2019 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2019. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan ini memuat:

  1. Laporan Realisasi Anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp1.930.263.244.423,47, belanja sebesar Rp1.919.401.977.889,00, transfer sebesar Rp1.005.401.000,00, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp9.855.865.534,47. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp53.992.807.070,00 dan pengeluaran sebesar Rp25.542.009.873,76.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), yang menunjukkan saldo awal sebesar Rp16.322.587.946,76 dan saldo akhir sebesar Rp35.397.875.408,23.
  3. Laporan Operasional, yang mencakup pendapatan operasional sebesar Rp1.964.272.244.311,20 dan beban sebesar Rp1.777.676.776.254,98, menghasilkan surplus dari operasi sebesar Rp186.595.468.056,22.
  4. Laporan Perubahan Ekuitas, yang menunjukkan ekuitas awal sebesar Rp3.149.463.908.080,82 dan ekuitas akhir sebesar Rp3.411.927.922.910,58.
  5. Neraca, yang menunjukkan jumlah aset sebesar Rp3.544.157.788.466,66, jumlah kewajiban sebesar Rp132.229.865.556,08, dan jumlah ekuitas sebesar Rp3.411.927.922.910,58.
  6. Laporan Arus Kas, yang mencakup saldo kas awal sebesar Rp16.322.587.946,76 dan saldo kas akhir sebesar Rp35.450.316.597,23.
  7. Catatan Atas Laporan Keuangan, yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Uraian lebih lanjut atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Wali Kota.

(-)

(-)