For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kepahiang 4/2020 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:23 Maret 2020Publication Date:23 Maret 2020
Kepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Keolahragaan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kepahiang
Effective Date23 Maret 2020
Publication Date23 Maret 2020
Place of EnactmentKepahiang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta kebugaran, meningkatkan prestasi olahraga, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, menumbuhkan jiwa sportif, meningkatkan disiplin, mempererat persatuan dan kesatuan bangsa, memperkukuh ketahanan nasional, mengangkat harkat dan martabat daerah dan bangsa, menanamkan cinta daerah dan tanah air, memelihara nilai budaya daerah, meningkatkan produktivitas, dan memacu pertumbuhan industri olahraga.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembinaan dan pengembangan olahraga yang meliputi olahraga pendidikan, olahraga prestasi, olahraga rekreasi, olahraga amatir, olahraga profesional, dan olahraga berkebutuhan khusus. Tanggung jawab pembinaan dan pengembangan ini berada pada Pemerintah Daerah, organisasi olahraga, dan masyarakat.
  2. Pengelolaan sistem keolahragaan yang meliputi perencanaan keolahragaan daerah, organisasi keolahragaan, pendanaan, dan pengawasan pengelolaan keolahragaan.
  3. Penyelenggaraan kejuaraan, pekan olahraga, dan festival olahraga daerah yang dilaksanakan secara terjadwal, bertahap, dan berkelanjutan.
  4. Pembinaan dan pengembangan pelaku olahraga, peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana olahraga, pengembangan IPTEK keolahragaan, pengembangan kerjasama dan informasi keolahragaan, pengawasan dan pencegahan terhadap doping, pendanaan, pemberian penghargaan, serta koordinasi dan pengawasan keolahragaan.
  5. Peran serta masyarakat dalam pembinaan dan pengembangan olahraga melalui berbagai kegiatan keolahragaan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai standar kompetensi tenaga keolahragaan, standar isi program pelatihan, standar prasarana dan sarana olahraga, standar pengelolaan organisasi keolahragaan, standar penyelenggaraan keolahragaan, dan standar pelayanan minimal keolahragaan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 34 ayat (2), (3), (4), Pasal 36 ayat (2), Pasal 38 ayat (3), Pasal 47 ayat (1), Pasal 50 dan Pasal 51 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan, teguran tertulis, pembekuan izin sementara, pencabutan izin, pencabutan keputusan, pengurangan/penundaan/penghentian dana bantuan, atau kegiatan tidak diakui. 3. Pelanggaran Pasal 67 secara sengaja dikenakan pidana kurungan maksimal 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp. 50.000.000.