For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren

Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 8/2023 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 8 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:16 Maret 2023Publication Date:16 Maret 2023
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeFasilitasi Pengembangan Pesantren
LocationPemerintah Kabupaten Karanganyar
Effective Date16 Maret 2023
Publication Date16 Maret 2023
Place of EnactmentKaranganyar

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah pesantren sebagai lembaga keagamaan yang perlu difasilitasi agar dapat menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Tujuan dari fasilitasi ini adalah untuk membentuk individu yang unggul, moderat, cinta tanah air, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan mengembangkan pesantren yang mandiri serta berwawasan lingkungan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitasi pengembangan pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, termasuk memfasilitasi pondok/asrama dan masjid/mushala, pembiayaan majelis masyayikh, dukungan pelaksanaan fungsi dakwah, dan dukungan pemberdayaan masyarakat.
  2. Fasilitasi diberikan kepada pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama.
  3. Perangkat Daerah memfasilitasi pengembangan pesantren sesuai dengan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
  4. Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan pelaksanaan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, termasuk pengembangan sarana prasarana, beasiswa, dan kegiatan keagamaan.
  5. Bupati dapat membentuk tim Fasilitasi Pengembangan Pesantren.
  6. Bupati mengembangkan sistem informasi dan manajemen untuk mengelola data dan informasi pesantren.
  7. Pendanaan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.
  8. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan Pemerintah Pusat dan kemitraan dengan pihak ketiga.
  9. Bupati melakukan monitoring, evaluasi, pembinaan dan pengawasan.
  10. Masyarakat dapat berperan serta dalam Fasilitasi Pengembangan Pesantren.

(-)

(-)