For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 /POJK.04/2018 Tahun 2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 /POJK.04/2018 Tahun 2018 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi

Also known as: Peraturan OJK 31 /POJK.04/2018 · Peraturan OJK No. 31 /POJK.04/2018

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2018Publication Date:11 Desember 2018
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePerizinan Wakil Manajer Investasi
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date27 Desember 2018
Publication Date11 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2014 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam proses perizinan, perpanjangan, dan pelaporan Wakil Manajer Investasi dengan memanfaatkan teknologi informasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur kembali masa berlaku izin dari 2 tahun menjadi 3 tahun dan mengoptimalkan penggunaan sistem elektronik. Wakil Manajer Investasi wajib memiliki izin dari OJK, kecuali dalam kondisi tertentu. Persyaratan izin meliputi integritas, kompetensi, dan larangan bekerja rangkap. Proses perizinan dilakukan secara elektronik, dan OJK memiliki wewenang untuk memeriksa kelengkapan dokumen. Izin berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang sebelum masa berlaku berakhir.

1. Ketentuan mengenai sertifikat keahlian mulai berlaku sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Lembaga Sertifikasi Profesi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. 2. Sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh panitia standar profesi dan lembaga pendidikan khusus di bidang Pasar Modal tetap berlaku sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pendaftaran Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang Pasar Modal. 3. Masa berlaku Izin Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan atau diperpanjang paling lama 2 tahun sebelum berlakunya Peraturan ini dinyatakan otomatis menyesuaikan menjadi 3 tahun sesuai dengan tanggal dan bulan lahir pemegang Izin Wakil Manajer Investasi. 4. Permohonan Izin Wakil Manajer Investasi yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan ini diselesaikan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2014.

1. Setiap pihak yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran. 2. Sanksi dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis.