For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Pekerjaan Umum

Also known as: Permen PUPR 10/PRT/M/2011 · Permen PUPR No. 10/PRT/M/2011

Status:
Inactive
Effective Date:15 September 2011Publication Date:15 September 2011
Aparatur Sipil NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Pekerjaan Umum
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date15 September 2011
Publication Date15 September 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 37/PRT/M/2007 tentang Pedoman Tata Laksana Persuratan dan Kearsipan Departemen Pekerjaan Umum.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2011 ini ditetapkan untuk menyesuaikan tata naskah dinas dengan perubahan struktur organisasi Kementerian Pekerjaan Umum. Tujuannya adalah untuk menyeragamkan dan meningkatkan efisiensi komunikasi tertulis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum serta dengan instansi lain. Peraturan ini mengatur jenis dan format naskah dinas, penyusunan, penggunaan lambang negara, logo, cap dinas, serta penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Jenis naskah dinas yang diatur meliputi naskah dinas arahan, penetapan, penugasan, korespondensi, dan khusus. Pedoman ini menjadi acuan bagi setiap unit organisasi dalam pengelolaan naskah dinas.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan ini, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 37/KPTS/M/2007 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)