Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2008 mengatur tentang Retribusi Pengelolaan Kawasan Konservasi Taman Tegallega. Latar belakangnya adalah perlunya dukungan pembiayaan yang memadai untuk pengelolaan kawasan Taman Tegallega sebagai kawasan konservasi yang berfungsi untuk perlindungan, pelestarian, pendidikan, penelitian, olahraga, rekreasi, dan pelestarian lingkungan hidup.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Objek dan Subjek Retribusi:** Objek retribusi adalah kawasan Taman Tegallega beserta sarana dan prasarana pendukungnya. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang berkunjung dan/atau menggunakan sarana dan prasarana di kawasan tersebut.
2. **Jenis Retribusi:** Retribusi terdiri atas retribusi peron masuk dan retribusi penggunaan prasarana/sarana pendukung kawasan, yang digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
3. **Tarif Retribusi:** Peraturan ini menetapkan struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai fasilitas, termasuk peron masuk, lift monumen Bandung Lautan Api, lapangan olahraga (basket, voli, tenis, sepak bola, atletik), kolam renang, kios bunga, dan penggunaan lokasi untuk kegiatan tertentu (bazaar, pameran, pembuatan film, perlombaan, dll.). Terdapat perbedaan tarif berdasarkan hari kerja, hari libur, dan jenis kegiatan, serta potongan harga untuk rombongan atau pelajar.
4. **Wilayah Pungutan:** Wilayah pungutan retribusi adalah kawasan konservasi Taman Tegallega.
5. **Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran:** Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan. Pembayaran dilakukan secara tunai di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Setiap pembayaran diberikan tanda bukti.