For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengelolaan Kawasan Konservasi Taman Tega Lega

Also known as: Perda Kota Bandung 11/2008 · Perda Kota Bandung No. 11 Tahun 2008 · Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:4 September 2008Publication Date:4 September 2008
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pengelolaan Kawasan Konservasi Taman Tega Lega
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date04 September 2008
Publication Date04 September 2008
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung nomor 34 tahun 1998 tentang retribusi tempat rekreasi dan Olahraga sepanjang berkenaan dengan kawasan masih tetap berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan dan selanjutnya dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2008 mengatur tentang Retribusi Pengelolaan Kawasan Konservasi Taman Tegallega. Latar belakangnya adalah perlunya dukungan pembiayaan yang memadai untuk pengelolaan kawasan Taman Tegallega sebagai kawasan konservasi yang berfungsi untuk perlindungan, pelestarian, pendidikan, penelitian, olahraga, rekreasi, dan pelestarian lingkungan hidup. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Objek dan Subjek Retribusi:** Objek retribusi adalah kawasan Taman Tegallega beserta sarana dan prasarana pendukungnya. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang berkunjung dan/atau menggunakan sarana dan prasarana di kawasan tersebut. 2. **Jenis Retribusi:** Retribusi terdiri atas retribusi peron masuk dan retribusi penggunaan prasarana/sarana pendukung kawasan, yang digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. 3. **Tarif Retribusi:** Peraturan ini menetapkan struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai fasilitas, termasuk peron masuk, lift monumen Bandung Lautan Api, lapangan olahraga (basket, voli, tenis, sepak bola, atletik), kolam renang, kios bunga, dan penggunaan lokasi untuk kegiatan tertentu (bazaar, pameran, pembuatan film, perlombaan, dll.). Terdapat perbedaan tarif berdasarkan hari kerja, hari libur, dan jenis kegiatan, serta potongan harga untuk rombongan atau pelajar. 4. **Wilayah Pungutan:** Wilayah pungutan retribusi adalah kawasan konservasi Taman Tegallega. 5. **Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran:** Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan. Pembayaran dilakukan secara tunai di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Setiap pembayaran diberikan tanda bukti.

1. Peraturan daerah ini berlaku efektif paling lama 6 ( enam ) bulan sejak tanggal Ditetapkan. 2. dengan berlakunya peraturan daerah ini maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung nomor 34 tahun 1998 tentang retribusi tempat rekreasi dan Olahraga sepanjang berkenaan dengan kawasan masih tetap berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan dan selanjutnya dinyatakan tida berlaku.

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang bayar dikenakan Sanksi pembebanan biaya administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenakan sanksi denda sebesar 4 ( empat ) kali jumlah retribusi yang terutang. 3. Setiap orang yang melanggar peraturan daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000,00 ( lima puluh Juta rupiah ).