For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 26 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 26 Tahun 2003 tentang Organisasi kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 26/2003 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 26 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 26 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:25 Juni 2003Publication Date:24 Juni 2003
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Effective Date25 Juni 2003
Publication Date24 Juni 2003
Place of EnactmentMuara Sabak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas-Dinas Daerah, Lembaga-Lembaga Tekhnis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas-Dinas Daerah, Lembaga-Lembaga Tekhnis Daerah, Kecamatan Dan Keiurahan. 2. Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi Kantor Pertambangan Energi dan Lingkungan Hidup serta Kantor Pariwisata, Budaya, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Peraturan Daerah ini membentuk Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagai unsur pelaksana tugas di bidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat. Kantor ini dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas kantor meliputi bidang Hubungan Antar Lembaga dan Demokratisasi, Perlindungan Masyarakat, Penanggulangan Bencana, Kesatuan Bangsa dan penanganan masalah aktual. Fungsi kantor mencakup perumusan kebijakan teknis di bidang Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, serta pelayanan penunjang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang tersebut.

Susunan organisasi kantor terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Hubungan antar Lembaga dan Demokratisasi, Seksi Perlindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana, Seksi Kesatuan Bangsa dan Penanganan Masalah Aktual, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Kantor memiliki kewenangan dalam perumusan kebijakan fasilitasi hubungan antar lembaga, pemantapan kesatuan bangsa, penyelenggaraan perlindungan masyarakat, pengkajian masalah strategis daerah, pengkoordinasian penyusunan program dan kegiatan fasilitasi di bidang kesatuan bangsa, pelaksanaan demokratisasi dan wawasan kebangsaan, pengelolaan urusan ketatausahaan kantor, pembinaan kesadaran politik, kesatuan dan persatuan, keamanan lingkungan dan penegakan HAM, penyusunan program kegiatan Satlak Penanggulangan Bencana di Daerah, pelaksanaan urusan ketatalaksanaan, perlengkapan, kepegawaian, keuangan dan rumah tangga, penyelenggaraan penanggulangan bencana, serta evaluasi pelaksanaan tugas dan pelaporan.

Eselonering jabatan ditetapkan sebagai berikut: Kepala Kantor (Eselon III.a), Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Eselon IV.a), dan Kepala Seksi (Eselon IV.a). Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip Koordinasi, Integrasi dan Sinkronisasi. Uraian tugas masing-masing jabatan struktural akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

1. Pemangku jabatan yang ada pada Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati sesuai dengan kebutuhan Organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat serta Pemerintah Daerah.

(-)