For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 76 Tahun 1994

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76 Tahun 1994 tentang Pembentukan Panitia Pemindahan Bandar Udara Polonia-Medan

Also known as: Keppres 76/1994 · Keppres No. 76 Tahun 1994 · Keppres Nomor 76 Tahun 1994

Status:
Active
Effective Date:16 November 1994Publication Date:16 November 1994
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Panitia Pemindahan Bandar Udara Polonia-Medan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 November 1994
Publication Date16 November 1994
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan karena lokasi Bandar Udara Polonia-Medan dinilai tidak memadai untuk peningkatan mutu pelayanan, keamanan, dan keselamatan penerbangan. Oleh karena itu, diperlukan pemindahan ke lokasi baru yang lebih baik. Mengingat biaya yang besar dan keterbatasan keuangan negara, pemindahan ini akan dilakukan melalui tukar-menukar dan kerjasama dengan pihak ketiga.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini membentuk Panitia Pemindahan Bandar Udara Polonia-Medan yang bertugas melaksanakan dan mengendalikan pemindahan serta pembangunan bandar udara baru. Panitia bertanggung jawab untuk menilai dan menentukan lokasi baru, memilih perusahaan swasta pelaksana, mengendalikan pelaksanaan pembangunan, dan berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait. Susunan keanggotaan Panitia terdiri dari berbagai pejabat tinggi, termasuk Menteri Perhubungan sebagai Ketua. Panitia juga dibantu oleh dua Tim Teknis yang bertugas merumuskan persyaratan dan mengawasi pelaksanaan pemindahan dan pembangunan.

(-)

(-)