For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Bangunan Negara

Also known as: PP 55/1961 · PP No. 55 Tahun 1961 · PP Nomor 55 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1961Publication Date:29 Maret 1961
Badan Usaha & PerdaganganKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Bangunan Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1961
Publication Date29 Maret 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 terkait perusahaan negara dalam lingkup Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga. Didirikanlah Badan Pimpinan Umum (B.P.U.) untuk mengkoordinasikan dan mengelola perusahaan negara di bidang bangunan.

Ketentuan Substansial: B.P.U. bertugas mengadakan kerja sama dan kesatuan tindakan dalam pengelolaan perusahaan negara seperti P.N. Hutama Karya, P.N. Adhi Karya, dan lainnya. Perusahaan ini berfokus pada perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan bangunan, serta instalasi listrik dan air. Modal awal ditetapkan sebesar Rp 1.000.000,- dan dapat ditambah sesuai peraturan. Direksi terdiri dari Presiden Direktur dan dua Direktur, bertanggung jawab kepada Menteri. Anggota Direksi harus WNI dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain.

(-)

(-)