For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyetaraan Kelas Jabatan dan Penempatan Pegawai pada Kelas Jabatan di Badan Tenaga Nuklir Nasional

Also known as: Perka Batan 2/2014 · Perka Batan No. 2 Tahun 2014 · Perka Batan Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:5 Februari 2014Publication Date:13 Januari 2014
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
ThemePenyetaraan Kelas Jabatan dan Penempatan Pegawai pada Kelas Jabatan di Badan Tenaga Nuklir Nasional
LocationBadan Tenaga Nuklir Nasional
Effective Date05 Februari 2014
Publication Date13 Januari 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala BATAN Nomor 004/KA/I/2012 tentang Nama, Kelas, dan Nilai Jabatan di BATAN.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini menetapkan penyetaraan kelas jabatan dan penempatan pegawai pada kelas jabatan di BATAN. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah adanya Peraturan Kepala BATAN Nomor 14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja BATAN, yang menyebabkan perlunya penyesuaian kelas jabatan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan kelas jabatan dengan struktur organisasi yang baru dan sebagai dasar pemberian tunjangan kinerja bagi pejabat di BATAN. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Penyetaraan kelas jabatan untuk jabatan di BATAN yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala BATAN Nomor 14 Tahun 2013 dengan kelas jabatan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala BATAN Nomor 004/KA/I/2012, sebagaimana tercantum dalam Lampiran. 2. Penggunaan kelas jabatan sebagai dasar penetapan tunjangan kinerja. 3. Penetapan kelas jabatan untuk jabatan selain yang dimaksud dalam Pasal 1 tetap mengacu pada Peraturan Kepala BATAN Nomor 004/ΚΑ/1/2012. 4. Penempatan pegawai pada kelas jabatan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Unit Kerja eselon II setelah mendapat persetujuan Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi, dengan memperhatikan kompetensi, kemampuan, dan pengalaman pegawai.

1. Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Kepala BATAN Nomor 004/KA/I/2012 tentang Nama, Kelas dan Nilai Jabatan di Badan tenaga Nuklir Nasional masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini.

(-)