on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Also known as: Perda Kabupaten Sanggau 4/2012 · Perda Kabupaten Sanggau No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Sanggau. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai kepentingan umum dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, daerah diberikan kewenangan untuk memungut Retribusi Perizinan Tertentu guna pengaturan, pengawasan, dan perlindungan kepentingan umum serta kelestarian lingkungan.
Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Objek retribusi meliputi pemberian izin untuk mendirikan bangunan, penjualan minuman beralkohol, kegiatan yang dapat menimbulkan gangguan, trayek angkutan, dan usaha perikanan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin-izin tersebut.
Peraturan ini juga mengatur cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk masing-masing retribusi, termasuk formula perhitungan untuk IMB berdasarkan Koefisien Luas Bangunan (KLB), Koefisien Ketinggian Bangunan (KKB), dan Koefisien Guna Bangunan (KGB). Untuk Izin Gangguan, diukur berdasarkan Tarif Lingkungan (TL), Luas Ruangan Tempat Usaha (TU), Indeks Gangguan (IG), Indeks Lokal (IL), dan Jenis Usaha (JU). Selain itu, diatur pula mengenai penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, penundaan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.