For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46/PMK.05/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Also known as: PMK 46/PMK.05/2013 · PMK No. 46/PMK.05/2013

Status:
Inactive
Effective Date:5 Maret 2013Publication Date:5 Maret 2013
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date05 Maret 2013
Publication Date05 Maret 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2009 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (BLU Lembaga Layanan Pemasaran KUKM) pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Tujuannya adalah untuk menetapkan tarif layanan yang sesuai dengan usulan revisi dari Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, yang telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan tarif untuk berbagai layanan yang disediakan oleh BLU Lembaga Layanan Pemasaran KUKM, termasuk penggunaan ruangan, iklan, dan margin trading house. Tarif ini berlaku untuk berbagai pihak, termasuk koperasi, usaha kecil dan menengah, serta badan usaha lainnya. Peraturan ini juga memungkinkan adanya tarif khusus untuk acara tertentu dan mengatur kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan pemasaran produk KUKM.

1. Perjanjian/kerjasama antara Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/ kerjasama.

(-)