For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

Also known as: Peraturan Polri 7/2021 · Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 · Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:5 Mei 2021Publication Date:5 Mei 2021
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ThemeRegistrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
LocationKepolisian Negara Republik Indonesia
Effective Date05 Mei 2021
Publication Date05 Mei 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penomoran Kendaraan Bermotor. 2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 209).

Peraturan Kepolisian ini mengatur tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi Polri.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi dan Ruang Lingkup: Menjelaskan definisi-definisi terkait Regident Ranmor, termasuk NRKB, BPKB, STNK, TNKB, dan istilah lainnya.
  2. Penyelenggaraan Regident Ranmor: Mengatur tentang pelaksanaan Regident Ranmor yang meliputi registrasi baru, perubahan identitas, perpanjangan, dan pengesahan Ranmor. Registrasi dilakukan terhadap Ranmor yang dimiliki perorangan, instansi pemerintah, badan usaha, PNA, Badan Internasional, atau badan hukum asing.
  3. BPKB: Mengatur tentang penerbitan, persyaratan, dan prosedur penerbitan BPKB baru, perubahan data BPKB, serta penggantian BPKB yang hilang atau rusak.
  4. STNK dan TNKB: Mengatur tentang persyaratan dan prosedur penerbitan STNK dan TNKB baru, perubahan data STNK, pengesahan STNK, dan perpanjangan STNK.
  5. Regident Ranmor Khusus: Mengatur tentang Regident Ranmor yang dilaksanakan secara khusus berdasarkan pertimbangan kepemilikan, kepentingan, atau keadaan tertentu, termasuk penerbitan STNK LBN dan TNKB LBN, serta STNK dan TNKB Khusus atau Rahasia.
  6. STCK dan TCKB: Mengatur tentang penerbitan STCK dan TCKB untuk Ranmor yang belum diregistrasi, persyaratan, dan prosedur penerbitannya.
  7. Penghapusan dan Pemblokiran Regident Ranmor: Mengatur tentang penghapusan Ranmor dari daftar Regident Ranmor atas dasar permintaan pemilik atau pertimbangan pejabat Regident Ranmor, serta pemblokiran data BPKB dan/atau STNK untuk kepentingan pencegahan, penegakan hukum, dan perlindungan kepentingan kreditur.

(-)

(-)