Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, yang bertanggung jawab atas sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian di bidang tersebut. Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri Koordinator, dan dapat dibantu oleh wakil menteri koordinator. Kementerian ini mengoordinasikan beberapa kementerian terkait dan instansi lain yang diperlukan. Tugas utama kementerian ini adalah menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi kebijakan, pengelolaan isu, dan pelaksanaan tugas di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan. Struktur organisasi kementerian ini terdiri dari beberapa deputi dan staf ahli yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik.