For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2009 tentang Retribusi Perizinan Di Bidang Kesehatan Di Kota Tasikmalaya

Also known as: Perda Kota Tasikmalaya 14/2009 · Perda Kota Tasikmalaya No. 14 Tahun 2009 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:13 November 2009Publication Date:12 November 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perizinan Di Bidang Kesehatan Di Kota Tasikmalaya
LocationPemerintah Kota Tasikmalaya
Effective Date13 November 2009
Publication Date12 November 2009
Place of EnactmentTasikmalaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 25 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas dan Perizinan Sarana Pelayanan Kesehatan Lainnya Pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2003 Nomor 25). 2. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 25 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas dan Perizinan Sarana Pelayanan Kesehatan Lainnya Pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2008 Nomor 87).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan di bidang kesehatan di Kota Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah perlunya pembinaan dan pengawasan kegiatan/usaha kesehatan melalui pengendalian perizinan, yang mana memerlukan tarif retribusi sebagai biaya penyediaan jasa umum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam pemberian izin kegiatan/usaha di bidang kesehatan serta untuk pembinaan, pengawasan, dan pengendalian perizinan tersebut.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis perizinan di bidang kesehatan, meliputi praktik dokter umum, spesialis, gigi, konsultasi gizi, balai pengobatan (umum dan khusus), praktik bidan, rumah bersalin, operasional rumah sakit (tipe C dan D serta yang setara), praktik dokter bersama, laboratorium (pratama dan utama), pengobatan tradisional, apotek, toko obat, optik, balai khitan, toko obat tradisional, rekomendasi untuk izin tertentu, dan sertifikasi laik sehat untuk tempat-tempat umum (hotel, kolam renang, salon kecantikan), penyuluhan keamanan pangan industri rumah tangga (PIRT), pemeriksaan ulang PIRT, serta rekomendasi hygiene sanitasi tempat-tempat umum dan industri (TTUI) dan tempat pengelolaan makanan/minuman (TPM).

Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan usaha/kegiatan di bidang kesehatan wajib memiliki izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Pemegang izin berhak melakukan usaha/kegiatan sesuai izin yang diberikan, serta wajib melaporkan kegiatan secara tertulis setiap tahun, membayar pajak/retribusi, dan menaati peraturan perundang-undangan. Masa berlaku izin bervariasi tergantung jenis izinnya. Retribusi dipungut sebagai retribusi jasa umum, dengan besaran tarif yang telah ditetapkan dan diatur dalam lampiran peraturan daerah ini.

1. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka : * Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 25 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas dan Perizinan Sarana Pelayanan Kesehatan Lainnya Pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2003 Nomor 25); dan * Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 25 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas dan Perizinan Sarana Pelayanan Kesehatan Lainnya Pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2008 Nomor 87), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan usaha dan/atau kegiatan di bidang kesehatan dan telah memiliki izin sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini pada saat habis masa berlaku izin.

1. Penyelenggaraan usaha/kegiatan di bidang kesehatan tanpa izin dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau penghentian kegiatan operasional. 2. Pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan operasional, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin. 3. Pemegang izin yang tidak mengembalikan surat izin saat menghentikan kegiatan usaha dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pencabutan izin. 4. Keterlambatan atau kekurangan pembayaran retribusi dikenakan denda 2% per bulan dari jumlah retribusi yang kurang/tidak dibayar.