For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Hutan Kota

Also known as: Perda Kabupaten Melawi 6/2011 · Perda Kabupaten Melawi No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:3 Mei 2011Publication Date:2 Mei 2011
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeHutan Kota
LocationPemerintah Kabupaten Melawi
Effective Date03 Mei 2011
Publication Date02 Mei 2011
Place of EnactmentNanga Pinoh

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hutan kota di Kabupaten Melawi. Tujuan dari penyelenggaraan hutan kota adalah untuk kelestarian, keserasian, dan keseimbangan ekosistem perkotaan yang meliputi unsur lingkungan, sosial, dan budaya. Secara lebih spesifik, penyelenggaraan hutan kota bertujuan untuk menekan peningkatan suhu udara, mengurangi pencemaran udara, mencegah penurunan air tanah dan permukaan tanah, serta mencegah banjir, genangan, kekeringan, intrusi air laut, dan peningkatan kandungan logam berat dalam air.

Fungsi hutan kota meliputi menjaga nilai estetika, memperbaiki dan menjaga iklim mikro, membuka daerah resapan air, menciptakan keseimbangan dan keindahan lingkungan kota, memberikan kenyamanan dan kesejukan, memberikan dampak penghijauan, dan mendukung pelestarian keanekaragaman hayati. Manfaat hutan kota mencakup pariwisata alam perkotaan, rekreasi dan olahraga, penelitian dan pengembangan, pendidikan, pelestarian plasma nuftah, serta budi daya dan konservasi tanaman hutan kota.

Penyelenggaraan hutan kota meliputi penunjukan, pembangunan, penetapan, dan pengelolaan. Penunjukan lokasi dan luas hutan kota ditetapkan oleh Bupati berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Perkotaan. Pembangunan hutan kota meliputi penyusunan perencanaan pembangunan, pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan dan pengelolaan, serta pengendalian. Pengelolaan hutan kota dilakukan sesuai dengan tipe dan bentuk hutan kota, meliputi penyusunan rencana pengelolaan, pemeliharaan, perlindungan pengamanan, pemanfaatan, pemantauan dan evaluasi, serta budi daya dan pembibitan.

Peran serta masyarakat didorong dalam penyelenggaraan pembangunan hutan kota sejak penunjukan, pembangunan, penetapan, pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan. Biaya penyelenggaraan hutan kota berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau sumber dana lainnya yang sah.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 26, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).