on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Also known as: Perma 3/2020 · Perma No. 3 Tahun 2020 · Perma Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2020 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 mengenai pemberian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung. Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau sedang cuti di luar tanggungan negara. Perhitungan tunjangan kinerja didasarkan pada kehadiran kerja dan capaian kinerja pegawai. Pemotongan tunjangan kinerja dapat dikenakan bagi pegawai yang melanggar ketentuan disiplin atau tidak memenuhi kewajiban kehadiran. Peraturan ini juga mengatur ketentuan mengenai hari dan jam kerja, serta mekanisme pelaporan kehadiran dan capaian kinerja pegawai.