on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembagian Benda Muatan Kapal Tenggelam
Also known as: Permen KKP 40/2023 · Permen KKP No. 40 Tahun 2023 · Permen KKP Nomor 40 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pembagian Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) antara Pemerintah Pusat dan Pelaku Usaha. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pembagian BMKT sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2023.
Ketentuan Substansial:
Pembagian BMKT dilakukan terhadap BMKT yang bukan Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan yang tidak terjual dalam 3 (tiga) kali pelaksanaan penjualan melalui lelang. Pembagian BMKT dilakukan dengan ketentuan 45% (empat puluh lima persen) menjadi bagian Pemerintah Pusat dan 55% (lima puluh lima persen) menjadi bagian Pelaku Usaha berdasarkan nilai BMKT.
Tahapan Pembagian BMKT:
Menteri Kelautan dan Perikanan membentuk tim untuk melaksanakan pembagian BMKT, yang melibatkan kementerian terkait dan dapat melibatkan Pelaku Usaha.
Pengelompokan BMKT:
Tim menyusun data inventarisasi awal BMKT dan melakukan pengelompokan berdasarkan klasifikasi (material, kategori, ukuran) dan kualitas (keutuhan, glasir, korosi). Hasil pengelompokan dituangkan dalam berita acara.
Penilaian BMKT:
Menteri menyampaikan permohonan penilaian BMKT kepada penilai pemerintah atau menunjuk penilai publik. Penilaian dituangkan dalam laporan penilaian.
Pelaksanaan Pembagian BMKT:
Pembagian BMKT dilakukan berdasarkan laporan penilaian, di gudang penyimpanan BMKT milik Pemerintah Pusat atau Pelaku Usaha. BMKT yang berjumlah ganjil atau satu dilakukan pembagian berdasarkan kesepakatan, dengan kompensasi berupa BMKT lain yang nilainya setara.
Penempatan BMKT:
BMKT yang telah dibagi ditempatkan di gudang penyimpanan BMKT milik Pemerintah Pusat atau Pelaku Usaha, dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak berita acara pembagian BMKT ditandatangani.
Pelaporan:
Tim melaporkan pengelompokan, penilaian, pelaksanaan pembagian, dan penempatan BMKT kepada Menteri secara tertulis.