For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40 Tahun 2023

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembagian Benda Muatan Kapal Tenggelam

Also known as: Permen KKP 40/2023 · Permen KKP No. 40 Tahun 2023 · Permen KKP Nomor 40 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2023Publication Date:19 Desember 2023
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeTata Cara Pembagian Benda Muatan Kapal Tenggelam
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date21 Desember 2023
Publication Date19 Desember 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pembagian Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) antara Pemerintah Pusat dan Pelaku Usaha. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pembagian BMKT sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2023.

Ketentuan Substansial:

Pembagian BMKT dilakukan terhadap BMKT yang bukan Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan yang tidak terjual dalam 3 (tiga) kali pelaksanaan penjualan melalui lelang. Pembagian BMKT dilakukan dengan ketentuan 45% (empat puluh lima persen) menjadi bagian Pemerintah Pusat dan 55% (lima puluh lima persen) menjadi bagian Pelaku Usaha berdasarkan nilai BMKT.

Tahapan Pembagian BMKT:

  1. Penilaian BMKT
  2. Pengelompokan BMKT (klasifikasi dan kualitas)
  3. Pelaksanaan pembagian BMKT
  4. Penempatan BMKT

Menteri Kelautan dan Perikanan membentuk tim untuk melaksanakan pembagian BMKT, yang melibatkan kementerian terkait dan dapat melibatkan Pelaku Usaha.

Pengelompokan BMKT:

Tim menyusun data inventarisasi awal BMKT dan melakukan pengelompokan berdasarkan klasifikasi (material, kategori, ukuran) dan kualitas (keutuhan, glasir, korosi). Hasil pengelompokan dituangkan dalam berita acara.

Penilaian BMKT:

Menteri menyampaikan permohonan penilaian BMKT kepada penilai pemerintah atau menunjuk penilai publik. Penilaian dituangkan dalam laporan penilaian.

Pelaksanaan Pembagian BMKT:

Pembagian BMKT dilakukan berdasarkan laporan penilaian, di gudang penyimpanan BMKT milik Pemerintah Pusat atau Pelaku Usaha. BMKT yang berjumlah ganjil atau satu dilakukan pembagian berdasarkan kesepakatan, dengan kompensasi berupa BMKT lain yang nilainya setara.

Penempatan BMKT:

BMKT yang telah dibagi ditempatkan di gudang penyimpanan BMKT milik Pemerintah Pusat atau Pelaku Usaha, dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak berita acara pembagian BMKT ditandatangani.

Pelaporan:

Tim melaporkan pengelompokan, penilaian, pelaksanaan pembagian, dan penempatan BMKT kepada Menteri secara tertulis.

1. Terhadap BMKT yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2023, pembagian BMKT dilakukan dengan ketentuan 50% menjadi bagian Pemerintah Pusat dan 50% menjadi bagian Pelaku Usaha berdasarkan nilai BMKT. 2. BMKT tersebut berasal dari 10 lokasi pengangkatan yang berbeda, dengan rincian lokasi dan tempat penyimpanan yang telah ditentukan.

(-)