For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kabupaten Layak Anak

Also known as: Perda Kabupaten Cianjur 5/2021 · Perda Kabupaten Cianjur No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:15 Juni 2021Publication Date:15 Juni 2021
Perlindungan Keluarga & AnakPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKabupaten Layak Anak
LocationPemerintah Kabupaten Cianjur
Effective Date15 Juni 2021
Publication Date15 Juni 2021
Place of EnactmentCianjur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2015 Nomor 6)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Cianjur. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi hak-hak anak yang meliputi hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan, dan partisipasi. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan ratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengelompokan pemenuhan hak anak ke dalam 5 kluster: hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus.
  2. Pembentukan Gugus Tugas KLA sebagai lembaga koordinatif yang bertugas mengkoordinasikan pengembangan KLA, menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA, melaksanakan sosialisasi, advokasi, dan komunikasi, serta melakukan pemantauan dan evaluasi.
  3. Pembentukan Sekretariat Gugus Tugas KLA untuk membantu pelaksanaan tugas Gugus Tugas KLA.
  4. Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) atau lembaga sejenis untuk mendukung penyelenggaraan perlindungan anak.
  5. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk menyelenggarakan KLA.
  6. Pembentukan Pusat Informasi dan Koordinasi (PIK) di Kecamatan dan Desa/Kelurahan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan kegiatan UPTD PPA.
  7. Pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) untuk memperkuat pencegahan permasalahan anak di dalam keluarga.
  8. Pembentukan Forum Anak Daerah sebagai wadah partisipasi anak dalam pembangunan.
  9. Kewajiban dan larangan bagi setiap orang atau badan usaha terkait dengan penyelenggaraan KLA, termasuk tanggung jawab menghasilkan produk atau jasa yang layak dan ramah anak serta larangan mempekerjakan dan mengeksploitasi anak.

Peraturan ini juga mengatur tentang peran serta masyarakat, lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, dan media massa dalam mewujudkan KLA.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 22 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan sanksi administrasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.