For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2002 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kutai Menjadi Kabupaten Kutai Kartanegara

Also known as: PP 8/2002 · PP No. 8 Tahun 2002 · PP Nomor 8 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:23 Maret 2002Publication Date:23 Maret 2002
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Nama Kabupaten Kutai Menjadi Kabupaten Kutai Kartanegara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Maret 2002
Publication Date23 Maret 2002
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah nama Kabupaten Kutai menjadi Kabupaten Kutai Kartanegara. Perubahan ini dilakukan untuk membedakan penyebutan Kabupaten-kabupaten hasil pemekaran Kabupaten Kutai dan untuk mengenang keberadaan kerajaan Kutai Kartanegara. Usulan perubahan nama ini diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai dan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai. Perubahan nama ini tidak mengubah luas dan batas-batas wilayah Kabupaten Kutai yang berada dalam Provinsi Kalimantan Timur. Peraturan ini menetapkan bahwa perubahan nama daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

1. Pelaksanaan perubahan nama didahului dengan sosialisasi oleh Pemerintah Daerah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam masa tenggang waktu penyesuaian selama 1 (satu) tahun, terhitung mulai tanggal ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini. 2. Selama tenggang waktu tersebut, nomenklatur Kabupaten Kutai dapat dipakai secara bersama-sama dengan nomenklatur Kabupaten Kutai Kartanegara. 3. Penggunaan nomenklatur Kabupaten Kutai Kartanegara secara penuh dilakukan setelah tenggang waktu tersebut.

(-)