For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 27 Tahun 1947

Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 1947 tentang Naturalisasi Curt Ulrich Gross

Also known as: UU 27/1947 · UU No. 27 Tahun 1947 · UU Nomor 27 Tahun 1947

Status:
Active
Publication Date:29 Agustus 1947
KeimigrasianHukum Tata NegaraKewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeNaturalisasi Curt Ulrich Gross
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date29 Agustus 1947
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini mengabulkan permohonan Curt Ulrich Gross, yang lahir pada tanggal 3 Agustus 1890 di Greifenberg in Pommern dan bertempat tinggal di Van Breenweg No. 16 Jakarta, untuk menjadi Warga Negara Indonesia. Kewarganegaraan diperoleh setelah Curt Ulrich Gross bersumpah atau berjanji setia kepada Negara Indonesia di hadapan Pengadilan Negeri sesuai dengan pasal 5 ayat (8) Undang-undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diumumkannya.

(-)

(-)