on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 1947 tentang Naturalisasi Curt Ulrich Gross
Also known as: UU 27/1947 · UU No. 27 Tahun 1947 · UU Nomor 27 Tahun 1947
Undang-Undang ini mengabulkan permohonan Curt Ulrich Gross, yang lahir pada tanggal 3 Agustus 1890 di Greifenberg in Pommern dan bertempat tinggal di Van Breenweg No. 16 Jakarta, untuk menjadi Warga Negara Indonesia. Kewarganegaraan diperoleh setelah Curt Ulrich Gross bersumpah atau berjanji setia kepada Negara Indonesia di hadapan Pengadilan Negeri sesuai dengan pasal 5 ayat (8) Undang-undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diumumkannya.