Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak di Kabupaten Kutai Timur. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 49 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Jenis Pemilihan Kepala Desa: Pemilihan Kepala Desa Serentak satu kali atau Bergelombang; dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.
2. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa di Tingkat Kabupaten dan Desa, dengan tugas dan wewenang yang spesifik.
3. Penetapan Pemilih: Syarat-syarat pemilih, pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman DPS dan DPT.
4. Tahapan Pemilihan Kepala Desa: Persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
5. Persyaratan Calon Kepala Desa: Persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh calon kepala desa.
6. Pengaturan mengenai calon kepala desa yang berasal dari Kepala Desa Aktif, Perangkat Desa, Pegawai Negeri Sipil, dan unsur BPD.
7. Kampanye dan Masa Tenang: Ketentuan mengenai pelaksanaan kampanye dan masa tenang sebelum pemungutan suara.
8. Pemungutan dan Penghitungan Suara: Tata cara pemungutan dan penghitungan suara.
9. Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih: Proses penetapan calon kepala desa terpilih.
10. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu: Mekanisme pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa.
11. Masa Jabatan Kepala Desa: Masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dan batasan periodisasi.