For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 7 Tahun 2020 tentang Harga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun Anggaran 2021

Also known as: Peraturan BATAN 7/2020 · Peraturan BATAN No. 7 Tahun 2020 · Peraturan BATAN Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:15 Desember 2020Publication Date:8 Desember 2020
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional
ThemeHarga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun Anggaran 2021
LocationBadan Tenaga Nuklir Nasional
Effective Date15 Desember 2020
Publication Date08 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 1 Tahun 2020 tentang Harga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun Anggaran 2020. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan harga satuan standar yang akan digunakan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran serta pelaksanaan kegiatan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) untuk tahun anggaran 2021. Latar belakang dari peraturan ini adalah kebutuhan akan acuan standar biaya yang dapat digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, mengingat adanya perubahan jumlah dan struktur biaya. Peraturan ini menetapkan harga satuan, tarif, dan indeks yang akan digunakan sebagai standar biaya dan estimasi dalam pelaksanaan kegiatan. Harga satuan standar ini sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan berlaku untuk semua unit kerja di BATAN. Jika terdapat barang dan jasa yang belum tercakup dalam peraturan ini, maka akan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021.

(-)

(-)