Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana ini mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha di Kabupaten Jembrana. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan. Tujuannya adalah untuk menyediakan perizinan yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Pendelegasian kewenangan oleh Bupati kepada Kepala DPMPTSP untuk penyelenggaraan perizinan berusaha dan non-perizinan.
2. Pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko yang meliputi kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah (NIB), menengah (NIB dan Sertifikat Standar), dan tinggi (NIB dan Izin).
3. Persyaratan dasar perizinan berusaha, yaitu kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, serta persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi.
4. Manajemen penyelenggaraan perizinan berusaha oleh DPMPTSP, termasuk pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan, pelayanan konsultasi, dan pendampingan hukum.
Peraturan ini juga mengatur tata hubungan kerja antara DPMPTSP dengan Lembaga OSS, perangkat daerah, dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali. Selain itu, diatur pula mengenai pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, pelaporan penyelenggaraan perizinan berusaha, pembentukan tim, penyelesaian permasalahan dan hambatan perizinan, serta pendanaan.