For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 348 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 348 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Sejati Bhakti

Also known as: Keppres 348/1961 · Keppres No. 348 Tahun 1961 · Keppres Nomor 348 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:30 Juni 1961Publication Date:30 Juni 1961
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Sejati Bhakti
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Juni 1961
Publication Date30 Juni 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 1961.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Perusahaan Negara (P.N.) Sedjati Bhakti. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk memastikan pengelolaan yang efektif dari perusahaan negara tersebut. Direksi sementara yang diangkat terdiri dari beberapa individu, dengan Drs. Joesoef Soehardjo Poespotilarso sebagai Direktur. Keputusan ini juga menyatakan bahwa segala sesuatu dapat diubah dan diperhitungkan jika terdapat kekeliruan di kemudian hari. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)