Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang penugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director) dan penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menegakkan pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan Bank dan menjaga serta mengamankan kegiatan usaha Bank melalui pelaksanaan fungsi audit intern yang efektif.
Ketentuan substansial meliputi kewajiban bagi Bank Umum dan Kantor Cabang Bank Asing untuk menugaskan seorang Direktur Kepatuhan yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti tidak merangkap jabatan sebagai Direktur Utama atau pemimpin Kantor Cabang Bank Asing, tidak membawahi kegiatan operasional, akuntansi, dan/atau Satuan Kerja Audit Intern (SKAI), memahami peraturan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku, serta mampu bekerja secara independen. Direktur Kepatuhan bertugas untuk memastikan Bank memenuhi peraturan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan lain, memantau kegiatan usaha Bank agar tidak menyimpang dari ketentuan, serta menjaga kepatuhan Bank terhadap perjanjian dan komitmen dengan Bank Indonesia.
Selain itu, Bank wajib menerapkan fungsi audit intern sesuai dengan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank, menyusun Piagam Audit Intern, membentuk Satuan Kerja Audit Intern (SKAI), dan menyusun panduan audit intern. SKAI bertugas membantu Direktur Utama dan Dewan Komisaris dalam pengawasan, membuat analisis dan penilaian di bidang keuangan, akuntansi, operasional, dan memberikan saran perbaikan.