For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengaturan Biaya Pemungutan dari Realisasi Penerimaan Pajak Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Sumedang 6/2008 · Perda Kabupaten Sumedang No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:22 Juli 2008Publication Date:22 Juli 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengaturan Biaya Pemungutan dari Realisasi Penerimaan Pajak Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Sumedang
Effective Date22 Juli 2008
Publication Date22 Juli 2008
Place of EnactmentSumedang Utara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pengaturan Upah Pungut dan Uang Insentif dari Pajak, Retribusi dan Pungutan-pungutan lainnya.

Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang ini mengatur tentang biaya pemungutan dari realisasi penerimaan pajak daerah. Latar belakangnya adalah untuk mengintensifkan pemungutan pajak daerah agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006. Peraturan ini menetapkan bahwa biaya pemungutan pajak daerah dapat diberikan paling tinggi sebesar 5% dari realisasi penerimaan pajak daerah yang disetorkan ke Kas Daerah. Biaya pemungutan ini ditujukan untuk meningkatkan penerimaan pendapatan daerah dan pembinaan kesejahteraan pegawai Pemerintah Daerah. Penggunaan biaya pemungutan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. Biaya pemungutan harus dianggarkan dalam APBD tahun anggaran yang bersangkutan. Bupati melalui pejabat yang ditunjuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan biaya pemungutan pajak daerah secara berkala dan insidental. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah wajib membuat laporan realisasi biaya pemungutan pajak daerah setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(-)

(-)