Qanun ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Kabupaten Aceh Utara. Perubahan ini dilakukan untuk memperkuat peran dan efektivitas pelaksanaan pelayanan kesekretariatan DPRK, pelaksanaan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, urusan pemerintahan bidang penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu, transmigrasi dan tenaga kerja, urusan pemerintahan bidang komunikasi, informatika dan persandian, melalui perubahan tipe dan penyesuaian nomenklatur. Selain itu, dilakukan penyesuaian kelembagaan Rumah Sakit Umum Daerah menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) seiring dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019. Qanun ini juga membentuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Aceh Utara dan menghapus Sekretariat Korpri Kabupaten Aceh Utara untuk optimalisasi pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik, serta efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pelayanan Dewan Pengurus Korpri. Qanun ini mengatur pembentukan UPTD pada Dinas dan Badan, termasuk UPTD di bidang pendidikan dan kesehatan, serta pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada UPTD.