For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2021

Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Kabupaten Aceh Utara

Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Utara 1/2021 · QANUN Kabupaten Aceh Utara No. 1 Tahun 2021 · QANUN Kabupaten Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:22 Maret 2021Publication Date:22 Maret 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypeQanun
ThemePerubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Kabupaten Aceh Utara
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Utara
Effective Date22 Maret 2021
Publication Date22 Maret 2021
Place of EnactmentLhoksukon

Peraturan ini mencabut: 1. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 148) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara (Lembaran Kabupaten Aceh Utara Tahun 2016 Nomor 3). 2. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Aceh Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 149) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Aceh Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 158). 3. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 150) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 159). 4. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 151) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 160). 5. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 6 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Aceh Utara Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 162). 6. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Keistimewaan Kabupaten Aceh Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara Nomor 161). 7. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara Nomor 181).

Qanun ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Kabupaten Aceh Utara. Perubahan ini dilakukan untuk memperkuat peran dan efektivitas pelaksanaan pelayanan kesekretariatan DPRK, pelaksanaan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, urusan pemerintahan bidang penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu, transmigrasi dan tenaga kerja, urusan pemerintahan bidang komunikasi, informatika dan persandian, melalui perubahan tipe dan penyesuaian nomenklatur. Selain itu, dilakukan penyesuaian kelembagaan Rumah Sakit Umum Daerah menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) seiring dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019. Qanun ini juga membentuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Aceh Utara dan menghapus Sekretariat Korpri Kabupaten Aceh Utara untuk optimalisasi pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik, serta efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pelayanan Dewan Pengurus Korpri. Qanun ini mengatur pembentukan UPTD pada Dinas dan Badan, termasuk UPTD di bidang pendidikan dan kesehatan, serta pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada UPTD.

1. Pada saat Qanun ini mulai berlaku, Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang dibentuk sebelum Qanun ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja berdasarkan Qanun ini ditetapkan. 2. Pada saat Qanun ini mulai berlaku, UPTD yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan UPTD yang baru. 3. Kelembagaan Rumah Sakit Umum Daerah sebagai perangkat daerah tetap melaksakan tugas sampai dengan ditetapkan Rumah Sakit Umum Daerah sebagai UPTD. 4. Pejabat pada Rumah Sakit Umum Daerah sebagai perangkat daerah tetap menjabat dan melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkan dan dilantik pejabat pada Rumah Sakit Umum Daerah sebagai UPTD. 5. Rumah Sakit Umum Daerah tetap menggunakan anggaran sebagai perangkat daerah sampai dengan ditetapkan Rumah Sakit Umum Daerah sebagai UPTD. 6. Tugas, Fungsi dan Kewenangan pada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten Aceh Utara tetap berlaku sampai dengan ditetapkan Peraturan Bupati berdasarkan Qanun ini.

(-)