For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Madiun Tahun 2010-2030

Also known as: Perda Kota Madiun 6/2011 · Perda Kota Madiun No. 6 Tahun 2011 · Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:25 Juli 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Kota Madiun Tahun 2010-2030
LocationPemerintah Kota Madiun
Effective Date-
Publication Date25 Juli 2011
Place of EnactmentMadiun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 11 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Madiun Tahun 2002-2012.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Madiun tahun 2010-2030. RTRW ini bertujuan untuk mengarahkan pembangunan kota dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan. Visi penataan ruang wilayah adalah mewujudkan penataan ruang yang dapat mengakomodasi terhadap peluang investasi dalam rangka menciptakan Daerah sebagai pusat perkembangan ekonomi Jawa Timur Bagian Barat. Misi penataan ruang wilayah meliputi: mewujudkan pusat-pusat pelayanan ekonomi skala regional; mewujudkan pengembangan sarana dan prasarana wilayah dalam rangka mendorong peluang investasi dan pemerataan wilayah; mewujudkan keseimbangan fungsi budidaya dan fungsi lindung dalam upaya membentuk Daerah yang berkelanjutan; dan mewujudkan kepastian hukum dan peran masyarakat dalam mendorong kegiatan yang produktif. Kebijakan penataan ruang wilayah meliputi kebijakan struktur ruang wilayah dan kebijakan pola ruang wilayah. Strategi penataan ruang wilayah mencakup pengembangan sistem pusat pelayanan Daerah, pengembangan sistem prasarana wilayah, pemantapan pelestarian dan perlindungan kawasan lindung, pengembangan kawasan budidaya, pengembangan kawasan peruntukkan lainnya, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka: a. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. pemanfaatan ruang di Daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; c. pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan; dan d. semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).