on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa
Also known as: PP 40/2000 · PP No. 40 Tahun 2000 · PP Nomor 40 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Danareksa melalui penambahan penyertaan modal Negara. Latar belakang kebijakan ini adalah adanya kekayaan Negara berupa tagihan kepada PT Danareksa yang dapat digunakan sebagai modal tambahan. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penambahan modal sebesar Rp 576.482.743.461,13 yang berasal dari kompensasi tagihan Negara. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan terkait lainnya.