For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2017

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pelimpahan dan Penugasan Lingkup Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2018

Also known as: Permendesa PDTT 20/2017 · Permendesa PDTT No. 20 Tahun 2017 · Permendesa PDTT Nomor 20 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:17 November 2017Publication Date:15 November 2017
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ThemePelimpahan dan Penugasan Lingkup Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2018
LocationKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Effective Date17 November 2017
Publication Date15 November 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Menteri ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 876).

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian, Pemerintah Daerah, dan Organisasi Perangkat Daerah untuk mencapai efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Tujuannya adalah memberikan arah kebijakan Pemerintah melalui dekonsentrasi dan tugas pembantuan dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. Ketentuan substansial mencakup pelimpahan sebagian urusan pemerintahan kepada Gubernur yang tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain dan berlaku hingga 31 Desember 2018. Gubernur wajib melakukan sinkronisasi, koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan. Gubernur menetapkan Organisasi Perangkat Daerah yang bertanggung jawab di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi sebagai pelaksana urusan pemerintahan. Menteri menugaskan kepada gubernur atau bupati/wali kota untuk melaksanakan kebijakan Pemerintahan bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi sesuai dengan tugas pembantuan. Pengadaan barang dari pelaksanaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang dapat dihibahkan kepada daerah.

(-)

1. Organisasi Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang tidak menyampaikan laporan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan, penghentian pembayaran, dan penghentian alokasi dana.