For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 6 Tahun 2019

Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Jaya 6/2019 · QANUN Kabupaten Aceh Jaya No. 6 Tahun 2019 · QANUN Kabupaten Aceh Jaya Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:24 Juni 2019Publication Date:24 Juni 2019
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypeQanun
ThemePenyelenggaraan Pendidikan
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Jaya
Effective Date24 Juni 2019
Publication Date24 Juni 2019
Place of EnactmentCalang

Qanun ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berpengetahuan, sehat, cerdas, cakap, kritis, kreatif, kolaboratif, komunikatif, mandiri, berdaya saing, demokratis, dan bertanggung jawab berbasis kearifan lokal. Kebijakan ini mencakup penyelenggaraan pendidikan formal (PAUD dan Pendidikan Dasar) dan nonformal oleh Pemerintah Kabupaten, dengan fokus pada keislaman, kebangsaan, dan keacehan. Kewenangan Pemerintah Kabupaten meliputi penetapan Renstra Pendidikan, pelaksanaan Standar Pendidikan Aceh, pemberian izin satuan pendidikan, pengelolaan pendidikan berbasis keunggulan lokal, dan koordinasi dengan Pemerintah Aceh dan Pusat. Qanun ini juga mengatur pembiayaan pendidikan, kurikulum (termasuk muatan lokal), sarana dan prasarana, serta pendidik dan tenaga kependidikan. Penjaminan mutu pendidikan menjadi perhatian utama, dengan evaluasi kinerja dan akreditasi satuan pendidikan. Peran serta masyarakat diatur melalui Majelis Pendidikan Daerah (MPD) dan Komite Sekolah. Qanun ini juga mengatur jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, termasuk pendidikan keagamaan Islam (Dayah/Pesantren, Balee Seumeubeut, TPQ, dan Diniyah).

1. Semua ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan yang telah ada sebelum ditetapkannya Qanun ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Qanun ini.

1. Masyarakat yang tidak melaksanakan kewajiban memberikan dukungan sumber daya pendidikan, dilibatkan dalam penyelenggaraan pendidikan, menciptakan dan mendukung terlaksananya budaya edukasi dan literasi di lingkungannya, dan memberikan dukungan dalam penguasaan, pemanfaatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan. 2. Orang tua yang tidak melaksanakan kewajiban membangun kepedulian dan tanggung jawab bersama antara Satuan Pendidikan, Keluarga, dan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pendidikan, membangun sinergitas antara Satuan Pendidikan, Keluarga, dan Masyarakat, mewujudkan lingkungan Satuan Pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan, meningkatkan kepedulian Keluarga terhadap pendidikan Anak, memberikan kesempatan memperoleh pendidikan yang seluasnya kepada anak, mendorong penguatan Pendidikan Karakter Anak, menciptakan suasana belajar yang baik di lingkungan rumah atau keluarga, bekerja sama dengan pihak sekolah/dayah atau pendidik demi menunjang kemajuan pendidikan anak, memberikan kesempatan berfikir dan berekspresi kepada anak sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usia anak, mendidik anak sesuai kemampuan dan minat anak, dan membiayai kelangsungan pendidikan anak sesuai kemampuan, kecuali dalam hal orang tua tidak mampu maka pembiayaan kelangsungan pendidikan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan. 3. Pendidik dan tenaga kependidikan yang tidak melaksanakan kewajiban melaksanakan tugas dan tanggung jawab, memberikan pelayanan yang baik, mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan, memberikan teladan dan menjaga nama baik lembaga dan profesi, memberikan keteladan dan menciptakan budaya kerja, dan mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap. 4. Kepala Sekolah yang tidak melaksanakan kewajiban melarang segala bentuk promosi barang dan/atau jasa di lingkungan sekolah atau tempat belajar mengajar yang cenderung mengarah kepada komersialisasi pendidikan, melarang kegiatan yang dianggap merusak citra sekolah dan demoralisasi Peserta Didik, mewujudkan kondisi kerja yang kondusif bagi terselenggaranya kegiatan belajar mengajar dan mendorong terlaksananya program Usaha Kesehatan Sekolah dalam rangka terciptanya kawasan, sekolah yang bersih, aman, nyaman, hijau dan warga sekolah yang bersih, tertib, sehat dan kekeluargaan, melaksanakan program Usaha Kesehatan Sekolah yang merupakan wahana belajar mengajar untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat, derajat kesehatan Peserta Didik dan menciptakan lingkungan yang sehat sehingga mendorong pertumbuhan dan perkembangan Peserta Didik yang harmonis dan optimal, melarang dan mengawasi Peserta Didik, pendidik, dan tenaga kependidikan terhadap penggunaan minuman beralkohol dan penyalahgunaan narkotika serta psikotropika dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian dari jabatan. 5. Pimpinan satuan pendidikan yang telah ditutup tetapi tetap menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).