For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Dan/Atau Jabatan Administrasi Melalui Seleksi Terbuka Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Also known as: Permen KKP 16/PERMEN-KP/2015 · Permen KKP No. 16/PERMEN-KP/2015

Status:
Inactive
Effective Date:26 Mei 2015Publication Date:20 Mei 2015
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Dan/Atau Jabatan Administrasi Melalui Seleksi Terbuka Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date26 Mei 2015
Publication Date20 Mei 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi dan/atau Jabatan Administrasi melalui seleksi terbuka di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Maksud dari peraturan ini adalah untuk menyediakan pilihan yang lebih luas bagi organisasi dan memberi kesempatan kepada para Pegawai ASN untuk diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi dan/atau Jabatan Administrasi di lingkungan Kementerian, dengan tujuan memperoleh pejabat yang kompeten.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan bagi Pegawai ASN yang dapat mengikuti seleksi terbuka, yang meliputi persyaratan usia, pangkat, pendidikan, penilaian prestasi kerja, serta persyaratan lainnya seperti tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan sehat jasmani dan rohani. Peraturan ini juga mengatur tahapan seleksi, yang meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, serta tata cara pelaksanaan seleksi, termasuk pengumuman lowongan jabatan, pengumpulan berkas administrasi, dan penilaian kompetensi.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembentukan Panitia Seleksi yang bertugas mempersiapkan mekanisme pelaksanaan seleksi, mengumumkan informasi lowongan, melaksanakan proses seleksi, melaksanakan penilaian, mengumumkan hasil seleksi, dan mengajukan calon pejabat yang lulus seleksi kepada pejabat yang berwenang. Peraturan ini juga mengatur pelaporan pelaksanaan pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi dan/atau Jabatan Administrasi melalui seleksi terbuka kepada Komisi Aparatur Sipil Negara.

1. Pelaksanaan seleksi terbuka untuk mengisi jabatan administrator dan jabatan pengawas dilakukan secara bertahap paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

(-)