Peraturan Bupati ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Pegawai, dan Dewan Pengawas pada RSUD Kertosono yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, menjamin pemenuhan hak SDM, serta mewujudkan tata kelola rumah sakit yang bersih dan profesional.
Secara substansial, peraturan ini mengatur pemberian remunerasi yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau penerimaan negara bukan pajak BLU. Prinsip pemberian remunerasi didasarkan pada proporsionalitas, kesetaraan, kepatutan, kewajaran, dan kinerja. Komponen remunerasi meliputi gaji, honorarium, tunjangan tetap, insentif (jasa pelayanan), bonus atas prestasi, pesangon, dan pensiun. Selain itu, terdapat komponen tambahan seperti tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang diberikan sesuai kemampuan keuangan BLUD.
Direktur RSUD Kertosono diwajibkan membentuk Tim Remunerasi yang bertanggung jawab menyusun pedoman teknis pembagian jasa pelayanan. Peraturan ini juga menetapkan batasan maksimal insentif sebesar 44% dari pendapatan fungsional BLUD dan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya. Pembayaran remunerasi dilakukan oleh bidang keuangan RSUD, dengan ketentuan khusus untuk jasa pelayanan penjamin yang dibayarkan setelah klaim BPJS Kesehatan diterima, sementara jasa pelayanan umum dibayarkan paling lambat setiap 3 bulan.