on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2012
Also known as: PMK 215/PMK.07/2012 · PMK No. 215/PMK.07/2012
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2012 berdasarkan realisasi penyaluran dan penerimaan dana tersebut. Penyesuaian ini dilakukan setelah rekonsiliasi perhitungan realisasi penyaluran dan penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan dari Januari hingga Oktober 2012.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan alokasi dana sebesar Rp1.511.419.984.071,00 yang terdiri dari beberapa komponen seperti Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, dan Dana Cadangan. Alokasi ini didasarkan pada perhitungan realisasi penyaluran dan penerimaan serta perkiraan penerimaan untuk bulan November dan Desember 2012. Dana yang belum teridentifikasi daerah penghasilnya ditempatkan dalam rekening cadangan Menteri Keuangan. Peraturan ini juga mengatur revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.