For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2012

Also known as: PMK 215/PMK.07/2012 · PMK No. 215/PMK.07/2012

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2012Publication Date:21 Desember 2012
Kehutanan & PerkebunanPengelolaan Sumber Daya AlamAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeAlokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2012
LocationKementerian Keuangan
Effective Date21 Desember 2012
Publication Date21 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.07/2011 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.07/2012.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2012 berdasarkan realisasi penyaluran dan penerimaan dana tersebut. Penyesuaian ini dilakukan setelah rekonsiliasi perhitungan realisasi penyaluran dan penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan dari Januari hingga Oktober 2012.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan alokasi dana sebesar Rp1.511.419.984.071,00 yang terdiri dari beberapa komponen seperti Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, dan Dana Cadangan. Alokasi ini didasarkan pada perhitungan realisasi penyaluran dan penerimaan serta perkiraan penerimaan untuk bulan November dan Desember 2012. Dana yang belum teridentifikasi daerah penghasilnya ditempatkan dalam rekening cadangan Menteri Keuangan. Peraturan ini juga mengatur revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

(-)

(-)