For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 66 Tahun 1972

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 66 Tahun 1972 tentang Pengesahan "Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Commonwealth Australia Tentang Penetapan Batas-Batas Dasar Laut Tertentu di Laut Timor dan Laut Arafura"

Also known as: Keppres 66/1972 · Keppres No. 66 Tahun 1972 · Keppres Nomor 66 Tahun 1972

Status:
Active
Effective Date:4 Desember 1972Publication Date:4 Desember 1972
Wilayah Kedaulatan NegaraRatifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan "Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Commonwealth Australia Tentang Penetapan Batas-Batas Dasar Laut Tertentu di Laut Timor dan Laut Arafura"
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Desember 1972
Publication Date04 Desember 1972
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 1972 mengesahkan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Commonwealth Australia mengenai penetapan batas-batas dasar laut tertentu di Laut Timor dan Laut Arafura. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara kedua negara yang ditandatangani pada tanggal 9 Oktober 1972 di Jakarta. Keputusan ini didasarkan pada permintaan dari Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertambangan serta mempertimbangkan hasil perundingan yang telah dilakukan. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk mengesahkan persetujuan yang telah dicapai dan memastikan bahwa batas-batas dasar laut di wilayah tersebut diakui secara resmi oleh kedua negara.

(-)

(-)