For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Karang Asem 9/2017 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:4 Desember 2017Publication Date:4 Desember 2017
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Karang Asem
Effective Date04 Desember 2017
Publication Date04 Desember 2017
Place of EnactmentAmlapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah kabupaten Karangasem Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Perubahan tersebut mencakup definisi-definisi dalam Pasal 1, tugas dan wewenang pejabat pengelolaan keuangan daerah, klasifikasi belanja daerah, pengelolaan bantuan sosial dan keuangan, serta pengelolaan investasi daerah. Selain itu, ditambahkan pengaturan mengenai pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah serta memastikan pengelolaan keuangan yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab.

(-)

(-)