For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2026

Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2026 tentang Administrasi Kependudukan

Also known as: Perda Kab Cirebon 2/2026 · Perda Kab Cirebon No. 2 Tahun 2026 · Perda Kab Cirebon Nomor 2 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:10 April 2026Publication Date:10 April 2026
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan DaerahKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah Kabupaten Cirebon
Effective Date10 April 2026
Publication Date10 April 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2009 Nomor 9). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2014 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai wujud pemenuhan hak konstitusional warga negara atas status kewarganegaraan dan perlindungan hukum terhadap peristiwa kependudukan serta peristiwa penting. Kebijakan ini bertujuan untuk menyelenggarakan administrasi kependudukan yang cepat, tepat, mudah, profesional, dan tidak diskriminatif guna memberikan kepastian hukum bagi penduduk di Kabupaten Cirebon.

Secara substansial, peraturan ini mengatur kewenangan Bupati dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, yang meliputi koordinasi antarlembaga, pembentukan perangkat daerah terkait, pengaturan teknis, serta penyajian data kependudukan yang akurat. Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang terintegrasi melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Selain itu, diatur pula mengenai hak penduduk untuk memperoleh dokumen kependudukan dan perlindungan data pribadi, serta kewajiban penduduk untuk melaporkan setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Peraturan ini juga menetapkan mekanisme penyusunan profil perkembangan kependudukan sebagai basis data pembangunan daerah, serta mengatur tata cara pemberian hak akses data kependudukan bagi perangkat daerah dan badan hukum Indonesia. Untuk mendukung efektivitas pelayanan, pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala, serta melibatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan dan pemberian masukan terhadap penyelenggaraan administrasi kependudukan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau denda administratif. 2. Pelanggaran kewajiban kepemilikan dan penggunaan KTP-el atau surat keterangan tempat tinggal bagi orang asing dapat dikenai sanksi administratif berupa denda administratif. 3. Pejabat atau petugas yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau denda administratif. 4. Pengguna yang melanggar ketentuan hak akses data kependudukan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, pengurangan kuota, penonaktifan identitas, pemutusan jaringan, atau pengakhiran kerja sama.