For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 5/2015 · Perda Kabupaten Pemalang No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:29 Mei 2015Publication Date:22 Mei 2015
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenetapan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Pemalang
Effective Date29 Mei 2015
Publication Date22 Mei 2015
Place of EnactmentPemalang

Peraturan ini mencabut semua peraturan mengenai penetapan Desa sebelumnya di Kabupaten Pemalang.

Peraturan Daerah ini menetapkan nama-nama desa di wilayah Kabupaten Pemalang sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan daerah. Latar belakang penetapan desa ini adalah untuk melaksanakan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan memberikan landasan yuridis bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Desa. Kewenangan desa meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan adat istiadat. Desa berhak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal-usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa, menetapkan dan mengelola kelembagaan Desa, serta mendapatkan sumber pendapatan yang sah. Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

(-)

(-)