For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.05/2000

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.05/2000 Tahun 2000 tentang Toko Bebas Bea

Also known as: KMK 128/KMK.05/2000 · KMK No. 128/KMK.05/2000

Status:
Inactive
Effective Date:11 April 2000Publication Date:11 April 2000
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypeKeputusan Menteri Keuangan
ThemeToko Bebas Bea
LocationKementerian Keuangan
Effective Date11 April 2000
Publication Date11 April 2000
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 109/KMK.00/1993

Keputusan Menteri Keuangan ini mengatur tentang Toko Bebas Bea (TBB) sebagai tempat penimbunan berikat. Latar belakangnya adalah pelaksanaan Undang-Undang Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah tentang Tempat Penimbunan Berikat.

Ketentuan Substansial:

Keputusan ini mengatur:

  1. Definisi TBB dan Pengusaha TBB (PTBB).
  2. Lokasi TBB yang dapat berada di terminal keberangkatan/kedatangan bandara internasional/pelabuhan utama atau dalam kota.
  3. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan persetujuan pengusahaan TBB, termasuk pengajuan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan dokumen-dokumen terkait perizinan usaha, akta pendirian, NPWP, dan lain-lain.
  4. Fasilitas kepabeanan dan cukai yang diberikan kepada barang impor yang dimasukkan ke TBB, seperti penangguhan Bea Masuk (BM), pembebasan Cukai, dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.
  5. Ketentuan mengenai penjualan barang di TBB kepada orang-orang tertentu (misalnya, anggota korps diplomatik, tenaga ahli asing, orang yang bepergian ke luar negeri, dan orang yang baru tiba dari luar negeri) dengan pembebasan BM, Cukai, dan pajak.
  6. Tata cara pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TBB, termasuk penggunaan dokumen pabean yang sesuai.
  7. Kewajiban PTBB dalam mengusahakan TBB, seperti menyimpan dan menatausahakan barang, menyelenggarakan pembukuan, membuat laporan bulanan, dan menyediakan ruangan bagi petugas Bea dan Cukai.
  8. Larangan bagi TBB untuk menjual barang selain dari jenis barang yang tercantum dalam persetujuan pengusahaan TBB.
  9. Ketentuan mengenai pembekuan dan pencabutan persetujuan pengusahaan TBB.
  10. Ketentuan mengenai barang rusak dan/atau busuk yang berada dalam TBB.

1. PTBB yang telah mendapat persetujuan pengusahaan TBB sebelum berlakunya Keputusan ini masih dapat beroperasi dan wajib menyesuaikan dengan Keputusan ini.

(-)